Objek Pajak Hotel
Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan di hotel.
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Jasa penunjang meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel
Adapun yang tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah sebagai berikut:
Subjek Pajak Hotel
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel
Wajib Pajak Hotel
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak