Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik.
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud meliputi seluruh pembangkit listrik.
Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud adalah:
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, dan Masa Pajak Penerangan Jalan
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 8 % (delapan persen).
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Masa Pajak Penerangan Jalan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender.