Pajak Reklame dipungut pajak atas penyelenggaraan Reklame.
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, Wajib Pajak Reklame, adalah pihak ketiga tersebut.
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, dan Masa Pajak Reklame :
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.
Penghitungan Nilai Sewa Reklame menggunakan rumus sebagai berikut: Kawasan x sudut pandang x fisik reklame
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).