Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan Restoran.
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Masa Pajak :
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak.
Besarnya pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak
Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender.