Pengertian
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Objek Pajak Air Tanah
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Tidak termasuk objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
Subjek Pajak Air Tanah
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak Air Tanah
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak Air Tanah
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut: