Objek PBJT Jasa Perhotelan
PBJT Jasa Perhotelan dipungut pajak atas setiap pelayanan di hotel.
Objek PBJT Jasa Perhotelan adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Jasa penunjang meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
Adapun yang tidak termasuk objek PBJT Jasa Perhotelan adalah sebagai berikut: