PBJT Jasa Perhotelan

Objek PBJT Jasa Perhotelan

PBJT Jasa Perhotelan dipungut pajak atas setiap pelayanan di hotel.
Objek PBJT Jasa Perhotelan adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Jasa penunjang meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.

Adapun yang tidak termasuk objek PBJT Jasa Perhotelan adalah sebagai berikut:

  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  2. Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya
  3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
  4. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum
Subjek PBJT Jasa Perhotelan

Subjek PBJT Jasa Perhotelan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.

Wajib PBJT Jasa Perhotelan

Wajib PBJT Jasa Perhotelan adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.

Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak

Dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Besaran pokok PBJT Jasa Perhotelan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Oke