Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pengertian

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi:

    1. asbes; 2. batu tulis; 3. batu setengah permata; 4. batu kapur; 5. batu apung; 6. batu permata; 7. bentonit; 8. dolomit; 9. feldspar; 10. garam batu (halite); 11. grafit; 12. granit/andesit; 13. gips; 14. kalsit; 15. kaolin; 16. leusit; 17. magnesit; 18. mika; 19. marmer; 20. nitrat; 21. opsiden; 22. oker; 23. pasir dan kerikil; 24. pasir kuarsa; 25. perlit; 26. phospat; 27. talk; 28. tanah serap (fullers earth); 29. tanah diatome; 30. tanah liat; 31. tawas (alum); 32. tras; 33. yarosif; 34. zeolit; 35. basal; 36. trakkit; 37. Mineral Bukan Logam lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.

Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.
Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Oke