Pengertian
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi: