PBJT Jasa Parkir

Pengertian

PBJT Jasa Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan terkait dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Objek PBJT Jasa Parkir

Objek PBJT Jasa Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tidak termasuk objek PBJT Jasa Parkir sebagaimana dimaksud adalah :

    Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
    Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
Subjek PBJT Jasa Parkir

Subjek PBJT Jasa Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

Wajib PBJT Jasa Parkir

Wajib PBJT Jasa Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Masa PBJT Jasa Parkir

Dasar pengenaan PBJT Jasa Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
Tarif PBJT Jasa Parkir ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
Masa PBJT Jasa Parkir adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

Oke