Pengertian
PBJT Jasa Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan terkait dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Objek PBJT Jasa Parkir
Objek PBJT Jasa Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tidak termasuk objek PBJT Jasa Parkir sebagaimana dimaksud adalah :