PBJT Tenaga listrik

Objek PBJT Tenaga listrik

PBJT Tenaga listrik dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik.
Objek PBJT Tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud meliputi seluruh pembangkit listrik.
Dikecualikan dari objek PBJT Tenaga listrik sebagaimana dimaksud adalah:

    penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
    penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
    penggunaan tenaga listrik khusus untuk tempat ibadah dan sarana sosial.
Subjek PBJT Tenaga listrik

Subjek PBJT Tenaga listrik adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib PBJT Tenaga listrik adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib PBJT Tenaga listrik adalah penyedia tenaga listrik.

Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Masa Pajak

Dasar pengenaan PBJT Tenaga listrik adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif PBJT Tenaga listrik ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PBJT Tenaga listrik ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Masa PBJT Tenaga listrik adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

Oke