Pajak Reklame dipungut pajak atas penyelenggaraan Reklame. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang meliputi :
Reklame papan/Bilboard/Megatron;
Reklame Kain/ umbul-umbul/ spanduk/ Banner;
Reklame Melekat (stiker);
Reklame Selebaran;
Reklame Berjalan;
Reklame Udara;
Reklame Suara;
Reklame Film/Slide; dan
Reklame Peragaan.
Dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
nama pengenal usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) dari luas bidang bangunan tempat dilekatkannya papan nama;
reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
Subjek Pajak Reklame
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
Wajib Pajak Reklame
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, Wajib Pajak Reklame, adalah pihak ketiga tersebut.
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, dan Masa Pajak Reklame
Setiap penyelenggaraan reklame billboard, wajib membayar pajak reklame dan jaminan bongkar.
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
Jaminan Bongkar merupakan jaminan berupa garansi bank atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Bupati, atas nama penyelenggaraan reklame yang akan digunakan untuk membiayai pembongkaran reklame apabila pemilik reklame tidak membongkar sendiri reklame billboard karena jangka waktu izin atau menurut ketentuan tidak diberikan izin kembali.
Tarif Pajak Reklame Billboard ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak reklame. Oke